Dalam negara demokrasi, sistem penegakan hukum saat ini, harus menganut prinsip-prinsip demokrasi keterbukaan (equality before the Law), dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Namun, apabila tetap tidak mau merevisi apalagi mencabut Permen 2/2022, HNW yang juga anggota komisi VIII DPR, mendukung upaya Serikat Pekerja yang akan mengajukan gugatan Permenaker Nomer 2/2022 tersebut ke PTUN.